RSS
Facebook
Twitter

Jumat, 21 November 2014

Macam Macam Perjanjian Internasional

Macam Macam Perjanjian Internasional
Menurut subyeknya:
1.       Perjanjian internasional antar Negara
2.       Perjanjian internasional antara Negara dengan subjek hokum internasional (Indonesia dengan MEE)
3.       Perjanjian internasional antar sesama subyrk hokum internasional selain Negara (MEE dengan  ASEAN)
Menurut isinya
1.       Politik: fakta pertahanan, dan perdamaian (NATO, SEATO, ANZUS)
2.       Ekonomi: bantuan ekonomi, dan keuangan (CGI, IMF, World bank, IBRD)
3.       Hukum: status kewarganegaraan (Indonesia – RRC)
4.       Segi batas wilayah: batas continental laut dan udara
5.       Segi kesehatan: seperti masalah karantina, penanggulangan wabah
Menurut proses/tahapan pembentukannya
1.       Perjanjian bersifat penting: dibuat melalui proses proses perundingan, penandatanganan, dan retifikasi
2.       Perjanjian bersifat sederhana: dibuat melalui dua tahap yaitu perundingan dan penandatanganan
Menurut fungsinya
1.       Perjanjian yang membentuk hukum: yaitu suatu perjanjian yang meletakkan ketentuan ketentuan atau kaidah kaidah hokum bagi masyarakat internasional secara keseluruhan (konvensi wina 1958)
2.       Perjanjian yang bersifat khusus: perjanjian yang menimbulkan hak dan kewajiban bagi Negara Negara yang mengadakan perjanjian saja (tentang dwi kewarganegaraan RI – RRC pd thn 1955)
Tahap tahap perjanjian internasional
Tahap perundingan
Tahap perundingan adalah tahap pertama dari sebuah perjanjian, seperti penjajakan, dan pendahuluan yang dilakukan oleh masing masing pihak
Perundingan perjanjian bilateral disebut talk, perundingan perjanjian multirateral disebut diplomatic conference, sedangkan perundingan tidak resmi disebut corridor talk
Perjanjian dapat dilakukan oleh, kepala negara, kepala pemerintah, mentri luar negri, duta besar atau pejabat yang memiliki surat kuasa penuh
Makudnya adalah yang bisa mewakili suatu Negara dalam perundingan suatu perjanjian adalah kepala Negara atau presiden dan wakil presiden, kepala pemerintah, dan mentri luar negeri. Kenapa mereka? Itu karena dalam jabatan mereka  telah memiliki tangung jawab atau wewenang yang sah untuk mewakili Negara dalam suatu perjanjian. Lain dengan pejabat yang harus memiliki surat kuasa penuh (power full) untuk bisa mewakili negara melakukan perundingan perjanjian. Contoh: ketua dpr dan ketua mpr pun harus memiliki surat kuasa penuh tersebut untuk mewakili negaranya dalam perundingan
Tahap penandatanganan
Penandatanganan lazimnya ditandatangani oleh kepapal pemerintah atau mentri luar negri
Untuk perjanjian multirateral, perjanjian sudah diangap sah apabila jika 2/3 peserta memberikan suara, kecuali ada ketentuan lain. Tapi tetap belum bisa dilaksanakan sebelum adanya retifikasi dari masing masing  Negara
Untuk perjanjian bilateral, penerimaan perjanjian secara mutlak dilakukan oleh kedua Negara. Maka penandatanganan perjanjian sangat penting dalam dalam perjanjian bilateral
Tahap pengesahan atau retifikasi
Perjanjian yang baru pada tahap penandatanganan masih bersifat sementara dan harus dikuatkan dengan pengesahan atau penguatan pengesahan itulah yang disebut dengan retifikasi dalam suatu perjanjian
Di indonesia retifikasi bisa dilakukan oleh
1.       Retifikasi oleh badan eksekutif
2.       Retifikasi oleh badan legislative
3.       Retifikasi campuran (eksekutif dan legisltif)
Jenis jenis perjanjian internasional
Perjanjian bilateral
Perjanjian bilateral adalah perjanjian yang dilakukan oleh 2 negara. Dan bisanya bersifat tertutup bagi Negara lain karena hanya mengatur hal hal yang menyangkut kedua Negara
Contoh: ada di buku hal 136
Perjanjian multirateral
Perjanjian multirateral adalah suatu perjanjian yang dilakukan oleh lebih dari dua Negara, dan biasanya menyangkut tentang kepentingan umum dan bersifat terbuka.
Perjanjian multirateral tidak hanya mengatur Negara Negara yang mengadakannya, melainkan juga Negara lain yang tidak turut dalam mengadakan perjanjian
Contoh: konvensi jenewa 1949 tentang perlindungan korban perang, konvensi wina 1962 tentang hubungan diplomatic
Pelaksanaan perjanjian internasional
1.       Ketaatan terhadap perjanjian internasional
a.       Perjanjian harus dipatuhi dan dihormati
b.      Kesadaran hokum nasional

2.       Penerapan perjanjian
a.       Daya berlaku surut
Perjanjian akan berlaku ketika Negara telah melakukan retifikasi terhadap perjanjian kecuali perjanjian menentukan bahwa perjanjian dimulai stelah melakukan penandatanganan
b.      Wilayah penerapan
Suatu perjanjian mengikat wilayah Negara peserta, kecuali ada ketentuan lain, misalnya perjanjian bilateral tentang wilayah perbatasan
c.       Perjanjian penyusul
Perjanjian tidak boleh bertentangan dengan perjanjian serupa yang sudah ada sebelumnya, kecuali perjanjian sudah tidak sesuai lagi maka dibuat perjanjian pembaharuan

3.       Penafsiran ketentuan perjanjian
(Kurang mengerti)

4.       Pembatalan perjanjian internasional
Berdasarkan konvensi wina:
a.       Negara peserta atau wakil kuasa penuh melanggar ketentuan ketentuan hokum nasionalnya
b.      Adanya unsur kesalahan pada saat perjanjian itu dibuat
c.       Adanya unsur penipuan dari Negara peserta terhadap Negara peserta lainnya waktu penyuapan
d.      Terdapat penyalahgunaan atau kecurangan baik melalui kelicikan atau penyuapan
e.      Adanya unsur paksaan terhadap wakil suatu negara peserta
f.        Bertentangan dengan kaidah umum hokum internasional

5.       Berakhirnya perjanjian internasional
Menurut prof. dr. mochtar kusumaatmadja, sh. LL.M
a.       Telah mencapai tujuan dari perjanjian itu
b.      Masa berlakunya sudah habis
c.       Punahnya objek perjanjian itu atau Negara yang melakukan perjanjian
d.      Adanya kesepakatan untuk mengakhiri perjanjian
e.      Adanya perjanjian bari dan dan meniadakan perjanjian terdahulu
f.        Syarat syarat tentang penghakiran perjanjian sudah terpenuhi
Perjanjian diakhiri oleh salah satu pihak dan diterima pih

0 komentar:

Posting Komentar

  • Blogger news

  • Blogroll

  • About