Macam Macam Perjanjian Internasional
Menurut subyeknya:
1.
Perjanjian internasional antar Negara
2.
Perjanjian internasional antara Negara dengan
subjek hokum internasional (Indonesia dengan MEE)
3.
Perjanjian internasional antar sesama subyrk
hokum internasional selain Negara (MEE dengan
ASEAN)
Menurut isinya
1.
Politik: fakta pertahanan, dan perdamaian (NATO,
SEATO, ANZUS)
2.
Ekonomi: bantuan ekonomi, dan keuangan (CGI,
IMF, World bank, IBRD)
3.
Hukum: status kewarganegaraan (Indonesia – RRC)
4.
Segi batas wilayah: batas continental laut dan
udara
5.
Segi kesehatan: seperti masalah karantina,
penanggulangan wabah
Menurut proses/tahapan pembentukannya
1.
Perjanjian bersifat penting: dibuat melalui
proses proses perundingan, penandatanganan, dan retifikasi
2.
Perjanjian bersifat sederhana: dibuat melalui
dua tahap yaitu perundingan dan penandatanganan
Menurut fungsinya
1.
Perjanjian yang membentuk hukum: yaitu suatu
perjanjian yang meletakkan ketentuan ketentuan atau kaidah kaidah hokum bagi
masyarakat internasional secara keseluruhan (konvensi wina 1958)
2.
Perjanjian yang bersifat khusus: perjanjian yang
menimbulkan hak dan kewajiban bagi Negara Negara yang mengadakan perjanjian
saja (tentang dwi kewarganegaraan RI – RRC pd thn 1955)
Tahap tahap perjanjian internasional
Tahap perundingan
Tahap perundingan adalah tahap pertama dari sebuah
perjanjian, seperti penjajakan, dan pendahuluan yang dilakukan oleh masing
masing pihak
Perundingan perjanjian bilateral disebut talk, perundingan
perjanjian multirateral disebut diplomatic conference, sedangkan perundingan
tidak resmi disebut corridor talk
Perjanjian dapat dilakukan oleh, kepala negara, kepala
pemerintah, mentri luar negri, duta besar atau pejabat yang memiliki surat
kuasa penuh
Makudnya adalah yang bisa mewakili suatu Negara dalam
perundingan suatu perjanjian adalah kepala Negara atau presiden dan wakil
presiden, kepala pemerintah, dan mentri luar negeri. Kenapa mereka? Itu karena
dalam jabatan mereka telah memiliki
tangung jawab atau wewenang yang sah untuk mewakili Negara dalam suatu perjanjian.
Lain dengan pejabat yang harus memiliki surat kuasa penuh (power full) untuk
bisa mewakili negara melakukan perundingan perjanjian. Contoh: ketua dpr dan
ketua mpr pun harus memiliki surat kuasa penuh tersebut untuk mewakili
negaranya dalam perundingan
Tahap penandatanganan
Penandatanganan lazimnya ditandatangani oleh kepapal
pemerintah atau mentri luar negri
Untuk perjanjian multirateral, perjanjian sudah diangap sah
apabila jika 2/3 peserta memberikan suara, kecuali ada ketentuan lain. Tapi
tetap belum bisa dilaksanakan sebelum adanya retifikasi dari masing masing Negara
Untuk perjanjian bilateral, penerimaan perjanjian secara
mutlak dilakukan oleh kedua Negara. Maka penandatanganan perjanjian sangat
penting dalam dalam perjanjian bilateral
Tahap pengesahan atau retifikasi
Perjanjian yang baru pada tahap penandatanganan masih
bersifat sementara dan harus dikuatkan dengan pengesahan atau penguatan
pengesahan itulah yang disebut dengan retifikasi dalam suatu perjanjian
Di indonesia retifikasi bisa dilakukan oleh
1.
Retifikasi oleh badan eksekutif
2.
Retifikasi oleh badan legislative
3.
Retifikasi campuran (eksekutif dan legisltif)
Jenis jenis perjanjian internasional
Perjanjian bilateral
Perjanjian bilateral adalah perjanjian yang dilakukan oleh 2
negara. Dan bisanya bersifat tertutup bagi Negara lain karena hanya mengatur
hal hal yang menyangkut kedua Negara
Contoh: ada di buku hal 136
Perjanjian multirateral
Perjanjian multirateral adalah suatu perjanjian yang
dilakukan oleh lebih dari dua Negara, dan biasanya menyangkut tentang
kepentingan umum dan bersifat terbuka.
Perjanjian multirateral tidak hanya mengatur Negara Negara
yang mengadakannya, melainkan juga Negara lain yang tidak turut dalam
mengadakan perjanjian
Contoh: konvensi jenewa 1949 tentang perlindungan korban
perang, konvensi wina 1962 tentang hubungan diplomatic
Pelaksanaan perjanjian internasional
1.
Ketaatan terhadap perjanjian internasional
a.
Perjanjian harus dipatuhi dan dihormati
b.
Kesadaran hokum nasional
2.
Penerapan perjanjian
a.
Daya berlaku surut
Perjanjian akan berlaku ketika Negara telah melakukan retifikasi terhadap
perjanjian kecuali perjanjian menentukan bahwa perjanjian dimulai stelah
melakukan penandatanganan
b.
Wilayah penerapan
Suatu perjanjian mengikat wilayah Negara peserta, kecuali ada ketentuan
lain, misalnya perjanjian bilateral tentang wilayah perbatasan
c.
Perjanjian penyusul
Perjanjian tidak boleh bertentangan dengan perjanjian serupa yang sudah
ada sebelumnya, kecuali perjanjian sudah tidak sesuai lagi maka dibuat
perjanjian pembaharuan
3.
Penafsiran ketentuan perjanjian
(Kurang mengerti)
4.
Pembatalan perjanjian internasional
Berdasarkan konvensi wina:
a.
Negara peserta atau wakil kuasa penuh melanggar
ketentuan ketentuan hokum nasionalnya
b.
Adanya unsur kesalahan pada saat perjanjian itu
dibuat
c.
Adanya unsur penipuan dari Negara peserta
terhadap Negara peserta lainnya waktu penyuapan
d.
Terdapat penyalahgunaan atau kecurangan baik
melalui kelicikan atau penyuapan
e.
Adanya unsur paksaan terhadap wakil suatu negara
peserta
f.
Bertentangan dengan kaidah umum hokum
internasional
5.
Berakhirnya perjanjian internasional
Menurut prof. dr. mochtar kusumaatmadja,
sh. LL.M
a.
Telah mencapai tujuan dari perjanjian itu
b.
Masa berlakunya sudah habis
c.
Punahnya objek perjanjian itu atau Negara yang
melakukan perjanjian
d.
Adanya kesepakatan untuk mengakhiri perjanjian
e.
Adanya perjanjian bari dan dan meniadakan
perjanjian terdahulu
f.
Syarat syarat tentang penghakiran perjanjian
sudah terpenuhi
Perjanjian diakhiri oleh salah satu pihak dan
diterima pih
0 komentar:
Posting Komentar